SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Dana desa di Bantul tak kunjung cair sehingga kegiatan pembangunan tertunda

Harianjogja.com, BANTUL- Pembangunan di desa kembali tertunda akibat tak kunjung cairnya Dana Desa (DD) dari Pusat. Payung hukum lagi-lagi jadi alasan.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Hingga memasuki triwulan kedua 2016, Dana Desa senilai Rp60 miliar yang dialokasikan untuk Bantul pada tahun ini belum juga cair. Kepala Desa Bawuran, Pleret Harmawan mengatakan, telatnya pencairan Dana Desa menyebabkan pembangunan ikut tertunda.

Padahal kata dia, Pemdes Bawuran telah menyusun rencana pembangunan selama setahun menggunakan Dana Desa dan dimulai awal tahun. “Kalau Dana Desa bisa cair awal tahun harusnya pembangunan juga sudah mulai. Kalau sekarang kami tunggu dananya saja, kalau dana cair tinggal laksanakan pembangunan,” terang Harmawan, Kamis (21/4/2016).

Selain menunda pembangunan, telatnya pencairan DD menurutnya juga merepotkan aparat desa. Pemerintah Desa tidak memiliki waktu yang panjang untuk pelaksanaan pembangunan maupun menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran. “Kalau anggarannya lama cair, otomatis waktu bikin pertanggungjawaban juga mepet ini yang repot,” lanjutnya.

Selama ini kata dia, Dana Desa menjadi andalan Pemdes dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik. Sebab bila mengandalkan anggaran dari pos Alokasi Dana Desa (ADD) jumlahnya tak seberapa. Desa Bawuran tahun ini mendapat alokasi ADD sebesar Rp900 juta lebih.

Sesuai aturan, jumlah dana tersebut masih harus dipotong sebesar 30% untuk gaji pamong desa. Alhasil hanya tersisa 70% atau sekitar Rp600 juta anggaran yang digunakan untuk membiayai operasional Pemerintahan Desa dan pembangunan.

Sedangkan Dana Desa dialokasikan sebesar Rp700 juta setahun alias lebih besar dari dana pembangunan yang bersumber dari ADD. Dana tersebut dapat digunakan seluruhnya untuk pembangunan atau belanja masyarakat. “Prioritas penggunaan Dana Desa itu untuk pembangunan fisik seperti jalan,” paparnya lagi.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Heru Wismantara mengatakan, Dana Desa telat cair karena Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pencairan DD. Semula DD dicairkan tiga kali dalam setahun kini menjadi dua kali. Pencairan tahap pertama 60% dan tahap kedua atau terakhir 40%. “Perubahan aturan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] saja baru akhir Maret,” jelas Heru Wismantara.

Alhasil, Pemkab harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) baru sebagai aturan turunan yang menjadi payung hukum pencairan DD. Ia berharap, April ini Perbup baru tersebut sudah selesai dibuat sehingga DD dapat segera dicairkan oleh Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya