SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa di Gunungkidul bisa ditunda pencairannya jika desa terlambat menyerahkan laporan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengingatkan batas wakktu penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa pada akhir bulan ini. Pasalnya jika sampai terlambat, maka desa yang bersangkutan bisa terkena sanksi penundaan pencairan di tahun ini.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengakui hingga Jumat (8/1/2016) belum ada satu pun desa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2015. Namun demikian, ia mengaku tidak merisaukan hal tersebut karena batas waktu penyerahan masih ditunggu hingga akhir Januari.

“Sekarang memang belum ada yang menyerahkan, tapi kami minta segera diselesaikan sebelum batas waktu akhir penyerahan,” kata Siswanto kepada Harian Jogja, Jumat kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa, laporan tersebut harus diserahkan tepat waktu. Sebab, jika tidak desa yang bersangkutan terancam sanksi akan ditunda pencairan dana desanya di tahun ini.

“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan pencairan, jika laporan itu tidak juga diserahkan. Mudah-mudahan semua desa bisa patuh sehingga bisa terbebas dari ancaman sanksi,” ujarnya.

Menurut Siswanto, bentuk LPJ yang diserahkan tidak terlalu rumit, karena disesuaikan dengan program yang telah direncanakan dan juga realisasi penggunaan anggaran yang telah dilakukan. Jadi bagi desa yang sudah menerapkan model ini maka tidak perlu risau, karena sudah berada di jalur yang benar.

“Untuk tebal tipisnya laporan, itu sangat tergantung dengan program yang direncanakan oleh masing-masing desa,” tegasnya.

Dia menambahkan, selain membuat LPJ penggunaan Dana Desa, pihak desa diwajibkan membuat LPJ Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2015. Berbeda dengan laporan dana desa, laporan ini batas waktunya lebih longgar, karena diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan  ini juga lebih komplek, karena merupakan akumulasi pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa [ADD] dari pemkab,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya