Jogja
Selasa, 24 November 2015 - 00:20 WIB

DANA DESA : Tiap Desa di Bantul Dapat Anggaran Rata-rata Rp2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dana desa di Bantul mencapai Rp2 miliar di setiap desa

Harianjogja.com, BANTUL- Anggaran yang digelontorkan ke 75 desa di Bantul pada 2016 terus meningkat. Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mengalami kenaikan.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul Heru Wismantara menyatakan, pada 2016 ADD naik dari Rp97,6 miliar menjadi Rp103 miliar. Sedangkan Dana Desa dari sebelumnya Rp26 miliar menjadi Rp60 miliar lebih. Sehingga total anggaran yang digelontorkan ke desa tahun depan sebesar Rp163 miliar.

Dengan anggaran sebesar Rp163 miliar tersebut, maka rata-rata desa di Bantul mendapat anggaran lebih dari Rp2 miliar setahun.

“Dana desa bertambah karena anggaran dari APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] seperti dana desa juga bertambah, demikian pula ADD,” terang Heru Wismantara akhir pekan lalu.

Advertisement

Ia yakin ratusan miliar dana desa dapat terserap maksimal. Ia membandingkan pada tahun ini saja hingga November, serapan ADD dan DD diklaim telah mencapai 80%. Ia yakin hingga Desember seluruh anggaran desa telah terserap habis.

Sekda Bantul Riyantono mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyaluran anggaran ke desa pada tahun depan. “Kami minta desa sudah menyelesaikan penyusunan APBDes [Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa] Desember ini sehingga anggaran dapat langsung cair awal 2016,” jelas Riyantono.

Menurut Toni sapaan akrabnya, kenaikan anggaran desa tidak bisa diubah lagi karena merupakan ketentuan perundang-undangan. “Misalnya ADD, sesuai aturan dikucurkan sesuai rumus yang sudah ditetapkan. Yaitu sepuluh persen dari DAU [dana alokasi umum] dikurangi DAK [dana alokasi khusus] ditambah pajak dan retribusi daerah sepuluh persen,” jelasnya.

Advertisement

Kendati pemerintah desa tidak mampu menyerap anggaran hingga 100%, anggaran untuk desa tetap digelontorkan sesuai aturan. Sedangkan sisa anggaran yang tidak terserap pada tahun sebelumnya dapat menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) desa tersebut yang dapat digunakan untuk program pada tahun berikutnya.

Sesuai aturan, ADD dan DD dapat digunakan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur di desa serta untuk pembangunan non fisik seperti pemberdayaan masyarakat. Sedangkan sebanyak 30% dari total ADD digunakan untuk membayar gaji perangkat desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif