SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


SLEMAN—Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman masih terganjal Peraturan Bupati (Perbup) No.1/2013. Perbup baru ini menerangkan jika pencairan dana hibah KONI Sleman Rp 9,5 miliar hanya bisa dicairkan jika ada rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang.
Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sleman, Rini Murti Lestari, saat ini pencairan dana hibah dan sosial sudah diatur dalam Perbup, yakni pencairan dana tidak bisa dilakukan langsung ke DPKAD Sleman.
“Jika pada tahun-tahun sebelumnya memang bisa pencairan lewat kami. Misalkan KONI Sleman langsung mencairkan ke sini. Namun dengan Perbup baru ini mereka harus izin dengan SKPD yang bersangkutan, dalam hal ini Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Sleman,” jelas Rini di kantornya, Selasa (18/6/2013).
Rini menambahkan, Perbup ini untuk mengatur kontrol pencairan dana hibah dan sosial. Sebab dulu kontrol ini tidak pernah ada. Hal ini yang membuat pencairan dana hibah dan sosial sangat mudah dilakukan.
“Hingga kini kami juga masih menunggu pengajuan anggaran dari KONI Sleman. Nantinya kami akan meminta NPHD [naskah perjanjian hibah daerah], SK Bupati dan rekomendasi SKPD teknis. Yang jelas kami saat ini belum menerima pengajuan resmi dari SKPD teknis yang menaungi KONI Sleman,” kata Rini.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya