SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Dana hibah Persiba terus diproses

Harianjogja.com, BANTUL– Kasus dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar yang disetor mantan Bupati Bantul Idham Samawi ke kas daerah berpotensi berujung ke jalur pengadilan. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melayangkan surat ke Bupati Bantul terkait status dana Persiba.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Bupati Bantul Suharsono menyatakan dirinya telah menerima surat dari BPKP ikhwal status dana Persiba yang disetor Idham Samawi ke kas daerah sejak 2014. Isinya kata dia, BPKP menegaskan dana tersebut adalah dana pengembalian dana Persiba bukan dana titipan Idham Samawi.

“Sebelumnya saya berkirim surat ke BPKP apa sebenarnya status uang itu, itu uangnya siapa, apa betul itu uang titipan atau uang pengembalian [ke kas daerah]. Dari surat BPKP itu sudah jelas itu uang pengembalian bukan titipan,” ungkap Suharsono, Jumat (7/7/2017).

Terkait jawaban surat tersebut, dirinya kata Suharsono tidak akan segera mencairkan dana tersebut untuk Idham Samawi. Dirinya dalam waktu dekat akan mengumpulkan staf bidang hukum serta pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pertimbangan, apakah dana tersebut dapat dicairkan atau tidak.

“Keputusannya nanti menunggu hasil diskusi dengan ahli hukum,” papar dia.

Dirinya kata Suharsono tidak mau mengambil risiko mencairkan anggaran tersebut tanpa dasar hukum yang kuat sebab dapat menjerumuskan dirinya dalam perkara dugaan korupsi karena merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya