Jogja
Senin, 20 Mei 2024 - 18:28 WIB

Dana Hibah Pilkada Gunungkidul Rp48,8 Miliar Telah Diberikan ke KPU & Bawaslu

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi simpanan nasabah. (Freepik).

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan dana hibah untuk Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senilai Rp48,8 miliar.

Dari total dana hibah senilai Rp48,8 miliar tersebut, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul mendapatkan anggaran senilai Rp10,39 miliar.

Advertisement

Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana hibah tahap II pada Kamis (16/5/2024).

“Dana hibah baik untuk KPU maupun Bawaslu sudah kami kirimkan,” kata Putro dihubungi, Senin (20/5/2024).

Advertisement

Ketua KPU, Asih Nuryanti dan Ketua Bawaslu, Andang Nugroho membenarkan bahwa dana hibah Pilkada tahap II sebesar total Rp29,05 miliar telah mereka terima. KPU mendapat Rp22,82 miliar dan Bawaslu Rp6,23 miliar.

Adapun penyaluran tahap pertama dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40% dari total kebutuhan anggaran. KPU telah menerima Rp15,21 miliar dan Bawaslu Rp4,15 miliar.

Dana tersebut akan dipakai untuk membiayai tahapan Pilkada 2024, termasuk pemberian honorarium untuk badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok pengawas kecamatan (panwascam).

Advertisement

Per bulan, Ketua PPK mendapat Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta. Total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 mencapai 90 orang yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon atau lima orang per kapanewon. Sedangkan, ketua panwascam akan mendapat Rp2,2 juta dan anggota Rp1,9 juta. Total kebutuhan panwascam mencapai 54 orang, dengan per kecamatan tiga orang.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan bahwa badan ad hoc seperti PPK memiliki peran krusial dalam mengendalikan seluruh tahapan Pilkada. Sebab itu, PPK diminta untuk menjaga integritas dengan memetahui kode etik.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada Rp48,8 Miliar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif