SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates membidik dugaan penyelewengan penggunaan dana kas Pemerintah Desa (Pemdes) Tayuban, Kecamatan Panjatan. Pelakunya diduga mantan Bendahara Pemdes yang juga Kepala Bagian Pendapatan, Wakijo BS (WBS), 58.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

WBS diduga menyelewengkan dana milik Pemdes sebesar Rp95 juta. Dana tersebut menurut sumber Harian Jogja, berasal dari dana pendapatan asli desa (PADes) yang berhasil dihimpun Pemdes selama 2010. Sayang, terduga yang masih tercatat sebagai warga Dukuh I Tayuban, Kecamatan Panjatan itu sampai saat ini menghilang.

Kasi Intel Kejari Wates, Arief Muda Darmanta mengatakan, kasus ini mencuat saat penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2010 antara Pemdes Tayuban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelah dicermati, secara administrasi LPJ tersebut berjalan dengan baik bahkan terdapat dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp144,8 juta. Kabag Pendapatan/Bendahara menjelaskan, uang sebesar itu berada di rekening Bank,” jelas Arief saat ditemui di kantornya, Rabu (14/3).

Namun, sekitar Januari 2011 Kepala Desa Tayuban, Slamet Raharjo menindaklanjuti hasil perhitungan pelaksanaan APBDes 2010 atas Silpa sebesar Rp144,8 juta di dua rekening bank milik Pemdes. Setelah dicek, total dana kas desa yang ada di dua rekening bank tersebut hanya sebesar Rp47,3 juta. “Sisanya, yakni sebesar Rp97,4 juta diduga berada ditangan terduga WBS,” terang Arief.

Pemdes Tayuban telah melaporkan masalah ini kepada BKD dengan Nomor Surat 140/11/II/2011 awal Februari 2011. Bahkan, Pemdes mengeluarkan teguran kepada WBS terkait masalah tersebut.

“Setelah ditegur, terduga WBS hanya bisa mengembalikan uang kas desa sebesar Rp2,3 juta sehingga masih terdapat kekurangan uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sebesar Rp95,1 juta,” terangnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya