Jogja
Kamis, 7 Februari 2013 - 18:52 WIB

Dana Keistimewaan Bukan untuk Gaji Lurah

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Kesejahteraan para pamong itu bukan termasuk bagian dari pilar keistimewaan.

Advertisement

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mau menyalahi petunjuk Kemendagri terkait permintaan lurah yang meminta gaji setara PNS dari Dana Keistimewaan Danais). Kemendagri sudah mengatakan keistimewaan di provinsi, bukan di kota/kabupaten. Keistimewaan mesti sampai ke masyarakat, desa tapi lewat program bukan glundungan duit,” tegas Sultan di Kepatihan, Kamis (7/2/2013).

Program yang dimaksud misalnya, program bersih desa, pengembangan desa setempat dan lain sebagainya yang menyangkut pemberdayaan masyarakat. Sebelumnya, Pamong dan Lurah Desa se-Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Paguyuban Tunggul Jati meminta Pemda DIY mengalokasikan langsung Danais untuk peningkatan kesejahteraan para pamong agar setara dengan gaji PNS, termasuk tunjangan kesehatan kesehatan, purna tugas, dan sebagainya.  Mereka mengkategorikan gaji lurah itu setingkat PNS golongan 2C-3A.

“Itu nggak ada hubungane karo keistimewaan. Keistimewaan itu kan hanya lima pilar,” tandasnya.

Advertisement

Salah satu pilar keistimewaan itu adalah kebudayaan. Dan menurut Sultan, soal kesejahteraan pamong desa tidak bisa dikaitkan ke dalam pilar tersebut. Pilar kebudayaan itu menyangkut aktivitas Kebudayaan. “Kebudayaan kok terus [gaji]. Kebudayaan itu aktivitas seni budaya, bukan untuk gaji,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif