SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pembagian dana hibah untuk Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman yang bersumber dari Dana Keistimewaan tahun ini timpang

Harianjogja.com, JOGJA–Pembagian dana hibah untuk Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman yang bersumber dari Dana Keistimewaan tahun ini timpang. Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.20/2017, Keraton Yogyakarta mendapatkan jatah dana hibah sebesar Rp38 miliar, jauh melampaui jatah yang diterima Pura Pakualaman yang hanya Rp15 juta.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Hal itulah yang menurut Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto perlu dikritisi. Menurutnya, pembagian jatah dana hibah itu terkesan tidak adil, mengingat posisi Kasultanan dan Kadipaten sejatinya sama-sama memiliki peran untuk memajukan kebudayaan.

Hanya saja, lantaran sumber dana hibah itu berasal dari Dana Keistimewaan (Danais), praktis hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya dari Gubernur DIY. Meski begitu, ia tetap akan berupaya melakukan evaluasi terkait pertanggungjawaban atas pengalokasian serta penggunaan dana itu.

Ia berharap, ke depan, pengalokasian dana hibah untuk dua lembaga itu bisa lebih progresif lagi. “Agar ke depannya jangan sampai seperti ini, dana hibah untuk Kadipaten kok kecil sekali,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Umar Priyono menjelaskan, besarnya anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan fisik lanjutan di kompleks Makam Raja Imogiri. Sementara sisanya diperuntukkan bagi perbaikan sarana dan prasarana seperti Bangsal Kencana, serta pembayaran gaji Abdi Dalem keraton. “Untuk gaji Abdi Dalem [keraton] saja sudah hampir Rp9 miliar sendiri,” katanya, Minggu (3/9/2017).

Secara keseluruhan, ada delapan aspek yang tahun ini mendapatkan jatah dana hibah. Kedelapan aspek itu masing-masing adalah pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan masyarakat, urusan sosial, urusan administrasi kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, urusan pangan, urusan kunjungan gubernur, serta urusan kebudayaan.

“Nah, dana hibah untuk kasultanan dan kadipaten itu masuknya di urusan kebudayaan. Instansi yang mengelola adalah Dinas Kebudayaan,” kata Kepala Bidang Anggaran Belanja DPPKA DIY Aris Eko saat dikonfirmasi sebelumnya.

Secara keseluruhan, Danais untuk tahun ini mencapai Rp800 miliar. Rencananya untuk tahun 2018 mendatang, total Danais yang akan cair mencapai Rp10 triliun dengan alokasi terbanyak ada pada aspek pertanahan dan tata ruang.

“Kalau tahun ini, terbanyak memang masih ada di Dinas Kebudayaan, mencapai Rp400 miliar lebih,” terang Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya