SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Paguyuban Dukuh DIY Semarsembogo kembali meminta jatah dana keistimewaan per pedukuhan sekitar Rp50 juta untuk pengembangan desa. Permintaan ini mendasar atas janji Sultan Hamengku Buwono X sebelum Undang- undang Keistimewaan disahkan.

Puluhan kepala kepala pedukuhan di DIY mengadu ke kantor DPRD DIY, Rabu (9/1/2013). Seusai berlangsungnya pertemuan itu, Ketua Paguyuban Dukuh DIY, Sukiman menjelaskan janji itu disampaikan Sultan pada 2009, sebelum menuju Hotel Santika Jakarta untuk berdialog dengan Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kala itu kata kuncinya, [Sultan mengatakan] kowe oleh opo, aku oleh opo,” kata Sukiman.

Penerjemahan ungkapan Sultan itu menurutnya memang bisa panjang. Namun ketika Undang- undang keistimewaan berhasil disahkan, perwujudan keistimewaan itu juga seharusnya sampai tingkat pedukuhan.

Dengan melihat kewilayahan pedukuhan yang jumlahnya mencapai 4.494 pedukuhan dari 393 desa, Sukiman mengatakan tuntutan awal sebesar 40% dari total Rp523 miliar dana keistimewaan untuk seluruh pedukuhan adalah angka realistis.

“Gambaran awalnya dana itu diwujudkan Rp50an juta untuk tiap pedukuhan. Saya kira angka itu tidak terlalu besar karena pedukuhan membawahi pedusunan,” kata dia.

Misalnya ditempatnya di Pedukuhan Kwagon di antaranya membawahi Klodran, Karang, dan Kwagon  sendiri. Akan tetapi, apabila danais itu nanti dicairkan dengan melihat potensi masing- masing daerah, Sukiman mengaku hanya akan mengikuti.

Sukiman membantah langkah para dukuh itu sebuah tuntutan, namun merupakan sebuah masukan awal agar desa yang selama ini ikut merasakan lelahnya perjuangan Keistimewaan juga terkomodasi permintannya.

Paguyuban dikuh, sejauh ini juga belum pernah terlibat langsung dalam pembahasan Perdais. “Kami ingin pro aktif. Takutnya nanti kalau enggak memberikan masukan, ditinggal karena dikira pancen ra jaluk (memang tidak meminta),” kata dia.

Ketua DPRD DIY, Youke Indra Agung Laksana yang memimpin audiensi mengatakan, rumusan perdais menjadi kewenangan tim dari eksekutif.

Namun, politikus PDIP itu menjamin pembahasan Perdais akan melibatkan masyarakat. Apalagi keterlibatan masyarakat itu diatur secara ekplisit dalam UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya