Jogja
Kamis, 17 Oktober 2013 - 13:15 WIB

DANA KEISTIMEWAAN : Raja Digaji Rp2 juta

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Sultan HB X

Harianjogja.com, JOGJA–Pengalokasian dana keistimewaan (Danais) untuk upah abdi dalem dan pangeran, ternyata juga untuk penggajian raja dan adipati yang telah mendapatkan gaji langsung dari anggaran daerah selaku gubernur dan wakil gubernur.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat mengatakan gaji untuk raja dan adipati itu paling besar di antara gaji pangeran dan para abdi dalem. “Paling tinggi Sri Sultan kisaran Rp1,8 juta sampai Rp2 juta, sedangkan Pakualam di bawahnya yaitu Rp1,4 juta,” ungkap Yudha seusai rapat koordinasi finalisasi Danais 2013 di Hotel Inna Garuda, Rabu (16/10/2013).

Advertisement

Menurut Adik Sultan Hamengku Buwono X itu, pengajuan gaji raja dan adipati tersebut sebelumnya sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Namun belakangan muncul perdebatan. “Menurut peraturan kepegawaian, pegawai negeri atau pejabat negara tidak boleh dobel pendapatan. Apalagi kalau lebih tinggi,” ujarnya.

Karena itu, kata Yudha, hal itu baru dikoordinasikan lagi dengan pemerintah pusat. “Apakah boleh, kalau sebagai gubernur dan wakil gubernur masih mendapatkan tunjangan sebagai raja dan adipati,” tanyanya.

 

Advertisement

Sehingga kalau tidak diperbolehkan, lanjutnya, pertimbangannya gaji yang sudah dialokasikan untuk raja dan adipati itu nanti mesti dikembalikan.

Menurut Yudha, kebutuhan HB X sebagai raja tidak sedikit. Selain sekadar untuk menjamu tamu, raja nantinya bakal disibukan dengan agenda-agenda keistimewaan. Semisal untuk menata kembali struktur Kraton dan penyiapan pengganti gubernur secara penetapan.

Yudha mengatakan, selama ini tidak ada alokasi pembiayaan khusus dari Kraton untuk kepentingan raja tersebut. Keuangan Kraton selama ini hanya tergantung dari investasi di luar yang dikelola oleh Tepas Panitikismo yang dipegang KGPH Hadiwinoto.

Advertisement

Perdebatan penggajian itu berlaku pula bagi Yudha yang seorang pangeran. Di Kraton, ia  menjabat sebagai Penghageng Krido Mardowo (Bidang Kebudayaan). Setiap ada tamu raja, berbagai jenis tarian harus disuguhkan untuk menjamunya. Tepas Krido Mardowo tidak bisa menolaknya setiap perintah untuk menjamu tamu itu. Namun posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tak juga memuluskannya untuk juga mendapatkan gaji dari danais itu. “Seharusnya saya dapat karena bekerja,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif