SOLOPOS.COM - Logo Pemilu (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

BANTUL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul mengaku tidak bisa mengawasi aliran dana yang digunakan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemenangan. Selama ini aliran dana hanya dapat diawasi untuk partai politik (parpol).
Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan langkah pengawasan aliran dana masing-masing bacaleg untuk mengadakan kampanye atau pertemuan-pertemuan di tengah masyarakat.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Kami memang kesulitan, tidak ada aturan yang menyebutkan tentang dana kampanye bacaleg. Yang ada baru landasan untuk awasi aliran dana ke parpol,” tutur Supardi Minggu (26/5).

Ketua Panwaslu memastikan sampai dengan tahap perbaikan persyaratan bacaleg ditutup 13 parpol di Bantul peserta pemilu 2014 belum ada yang melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal sesuai aturan, imbuh Supardi, parpol tersebut wajib menyertakan lapolan dana yang akan digunakan pada pilihan legislatif 2014 mendatang.

Panwaslu menaruh harapan besar agar tahap pengumuman daftar calon sementara (dcs) caleg nanti dapat seluas-luasnya sampai elemen masyarakat paling bawah.

“Ini penting agar seluruh masyarakat dapat ikut mencermati secara cerdas juga bisa memberikan masukan. Disini menentukan pemilu yang berkualitas,” ujar Supardi.

Ia mengakui yang juga menyulitkan panwaslu adalah tugas mengontrol bacaleg-bacaleg tersebut. Panwaslu cukup terbatas untuk bisa mencermati keseharian bacaleg. “Masyarakat harus ikut terlibat pengawasan semua tahapan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya