SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul belum menemukan indikasi pelanggaran aturan terkait dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru yang dikeluhkan sejumlah tenaga pendidik.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Sebelumnya, sejumlah guru melaporkan ke Dewan dan media mengenai dugaan pemotongan dana sertifikasi guru karena jumlah dana yang diterima tak sesuai besaran gaji yang mereka dapat. Sesuai aturan dana sertifikasi dibayarkan sesuai besaran gaji guru.

Anggota tim penyelidik Kejari Bantul yang menangani perkara dana sertifikasi guru, Dony Eko Cahyono, mengatakan, lembaganya telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dana sertifikasi guru.

Temuan sementara menurutnya tak ada pemotongan dana. Bila ternyata dana yang diterima tak sesuai dengan besaran gaji karena ada pengurangan akibat pajak penghasilan (PPH) serta belum disesuaikanya besaran dana sertifikasi dengan kenaikan gaji PNS.

“PPH tiap golongan beda. Ada yang lima persen untuk golongan tiga, ada yang 15 persen untuk golongan empat. Belum lagi kenaikan gaji misalnya tujuh persen. Padahal dana yang dibayarkan itu masih menggunakan anggaran sebelum gaji naik,” kata Dony, Rabu (11/9/2013).

Soal kekuarangan dana sertifikasi sebanyak satu bulan gaji pada 2012, menurutnya karena dana yang ditransfer dari pusat ke daerah kurang dan hal itu terjadi di banyak daerah.

Justru yang harus diawasi oleh pihak terkait kata dia mengenai kecurangan di kalangan guru itu sendiri.

“Misalnya syarat sertifikasi itu harus mengajar 24 jam, tapi guru curang hanya tanda tangan absen dan bekerjasama dengan kepala sekolah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya