SOLOPOS.COM - Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

BANTUL-Penganggaran dan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru di Bantul diklaim tak menyalahi aturan, kendati sejumlah kalangan dewan mengendus ada yang tak beres dalam kebijakan penganggaran tunjangan tersebut.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Dana tunjangan serfitikasi guru di Bantul sebelumnya mendapat banyak sorotan terutama dari DPRD setempat. Pertama karena anggaran dana sertifikasi yang turun triwulan pertama tahun ini dari pemerintah jumlahnya kurang sebanyak Rp2,5 miliar, sehingga harus ditutupi dengan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2012 yang jumlahnya sebesar Rp10,7 miliar.

Tak hanya itu, dana sertifikasi triwulan ke empat tahun lalu yang masih kurang satu kali gaji (dana sertifikasi dicairkan per triwulan sebesar tiga bulan gaji guru) guru juga belum dibayarkan lantaran anggaran yang tersedia lagi-lagi tak mencukupi sehingga jadi Silpa 2012 senilai Rp10,7 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Fenti Yusdayanti menegaskan, tak ada aturan yang dilanggar akibat keputusan Pemkab menggunakan dana Silpa 2012 untuk menutupi kekurangan tunjangan seritifikasi dari pemerintah pusat triwulan pertama 2013 yang jumlahnya kurang dari kuota yang dibutuhkan.

Bahkan kata dia, sebelum kebijakan itu diputuskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY.

“Kami khawatir jadi temuan, jadi kami komunikasikan dulu dengan BPK makanya boleh menggunakan dana tersebut. Memang aturanya Silpa dana sertifikasi hanya boleh digunakan hanya untuk keperluan tunjangan sertifikasi juga,” terang Fenti Kamis (2/5).

Soal belum dicairkanya dana sertifikasi tahun 2012 sebesar satu bulan gaji guru menurut Fenti memang karena belum ada tambahan dana dari pusat.

Pihaknya tak bisa mencairkan dana yang ada sebesar Rp10,7 miliar karena tak mencukupi bila dibagikan untuk membayar satu bulan gaji ribuan guru. Bahkan kata dia pemerintah pusat menyetujui dana tersebut ditahan terlebih dahulu di kas daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya