SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Indonesia cukup tinggi, mencapai Rp84,4 triliun pada 2012. Sebagian dana ini diberikan kepada daerah-daerah penghasil tembakau maupun olahan tembakau namun tidak disertai kesiapan Pemda untuk mempergunakan dana tersebut ke dalam program yang tepat guna.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Peneliti dari Indonesia Berdikari, Pradnanda Berbudy mengungkapkan berdasar penelitiannya di lima provinsi, implementasi di lapangan terkait penggunaan DBH CHT sangat rentan memunculkan penyalahgunaan wewenang.

Sistem alokasi DBH CHT langsung diberikan wewenangnya kepada gubernur untuk mengelola dana tersebut serta memberi wewenang Gubernur dan Walikota untuk mengelolanya di daerah masing-masing.

“Meskipun pengucuran dana dari pusat, kewenangan Pusat hanya memberikan persetujuan di Kementerian terkait pembagian yang dilakukan Gubernur,” ungkap Pradnanda, dalam kegiatan diskusi ‘Ironi Cukai Tembakau’ di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Kamis (27/6/2013).

Tidak ada sanksi pidana yang dapat menimbulkan efek jera bagi kepala daerah, sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan membuka kemungkinan tindak pidana korupsi dalam kerangka otonomi daerah. Menurut dia, perlu upaya pembenahan terhadap realisasi DBH CHT pada tingkat regulasi maupun implementasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya