SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Dana zakat Bazda Gunungkidul telah mencapai Rp1,4 miliar dalam waktu empat bulan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dana zakat yang terkumpul di Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Gunungkidul sudah terkumpul Rp1,46 miliar.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Dana tersebut merupakan dana yang terkumpul sejak Januari hingga April 2015. Capaian pada April 2015 telah melampaui capaian setoran zakat pada 2014 dengan total Rp707,4 juta.

Hal ini disebabkan, pada bulan-bulan sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) cukup lama tidak menyetor zakat kepada Bazda, meski demikian pada Maret 2015, Disdikpora menyetor zakat hingga Rp450 juta.

Koordinator Sekretariat Bazda Kabupaten Gunungkidul, Subarno menjelaskan bahwa zakat yang berhasil dikumpulkan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Guru di Kabupaten Gunungkidul. Subarno menyebut, meski ada sekitar 10.000 PNS dan guru, kesadaran untuk menyetor dana ke pihak Bazda masih berupa infaq dan shadaqoh.

Teknik pengumpulan dana, lanjutnya, sudah ada Surat Edaran bagi pegawai di lingkungan Kabupaten Gunungkidul, serta Badan Usaha Milik Daerah, yamg diterbitkan oleh Bupati. Serta adanya surat kesanggupan tanpa paksaan untuk ditarik dana bagi Bazda.

Besaran dana yang akan ditarik oleh Bazda disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS.

“Kami merekapitulasi serta mengontrol dana yang sudah disetor lewat rekening,” tuturnya, Rabu (3/6/2015).

Bazda sendiri mengalokasikan dana tersebut untuk kegiatan sosial seperti bantuan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi, fisabilillah dan orang yang kehabisan bekal insidental. Pada 2014, Bazda sempat menggelar bedah rumah bagi 10 rumah dan rehabilitasi bagi sejumlah rumah lainnya.

Salah satu program terbaru yang dimiliki Bazda yakni beasiswa kepada 1.000 siswa. Pada 2015, program Bazda diperkirakan tidak jauh berbeda dari yang sudah digelar sebelumnya.

Subarno berharap, ke depan para PNS di lingkungan Kabupaten Gunungkidul bisa menyegerakan zakat mereka. Karena zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Namun, ia mengaku tidak dapat memaksakan hal tersebut kepada anggota Bazda. Karena, selain zakat  disalurkan tidak hanya melalui Bazda, pihaknya juga tidak memiliki wewenang untuk melakukan bentuk pemaksaan.

Terpisah, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Gunungkidul menjelaskan,  sempat tertundanya pembayaran pada awal tahun 2015 disebabkan adanya pergantian bendahara di Disdikpora.

Bendahara yang sebelumnya, yang sudah mengurus pengumpulan zakat PNS, meninggal dunia dan digantikan oleh seorang bendahara baru. Meski demikian, bendahara yang baru ini, kemudian dipindahtugaskan. Sehingga, proses transfer terkendala pihak penandatangan berkas transfer.

Dan untuk saat ini, akhirnya berkas transfer dilakukan langsung oleh Sekretaris Disdikpora.

“Untuk ke depan kita insya Allah sudah bisa lancar menyetorkan ke Bazda, karena sudah ada yang bisa menandatangani berkas transfer tersebut,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya