SOLOPOS.COM - Sejumlah tukang parkir liar yang ditangkap polisi, Kamis (28/12/2017). (Istimewa)

Unit Reskrim Polisi Sektor Umbulharjo langsung bertandang ke lokasi dengan mencokok dua juru parkir (jukir) tanpa izin alias liar

Harianjogja.com, JOGJA – Berawal dari postingan dalam sebuah forum media sosial ternama berbasis di DIY tentang tarif parkir seharga Rp40.000 di XT Square, Unit Reskrim Polisi Sektor Umbulharjo langsung bertandang ke lokasi dengan mencokok dua juru parkir (jukir) tanpa izin alias liar, Kamis (28/12/2017).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Baca juga : Wah, Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp20.000 Hanya Didenda Rp300.000

Bersama, Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno, Unit Reskrim Polsek Umbulharjo langsung mencokok Sapto alias Gopal, 30, warga Umbulharjo dan Aryanto alias Telek, 30, yang juga warga Umbulharjo terkait keluhan seseorang di media sosial.

“Dapat info dari sebuah postingan di medsos tentang tarif parkir bus di XT Square seharga Rp40.000. Setelah ditangkap dan dimintai keterangan ternyata kedua Jukir itu mengaku menarik tarif tidak sesuai ketentuan berlaku,” katanya, Jumat (29/12/2017).

Sutikno menambahkan, setelah dibawa ke Markas Komando Polsek Umbulharjo, ternyata cocok dengan informasi di medsos. Timana Telek memang menarik tarif parkir bus seharga Rp40.000.

“Pelaku membenarkan telah memberikan tanda parkir berupa kuitansi tanda bukti untuk parkir sebesar Rp40.000,” jelas Sutikno

Dari keterangan tambahan, keduanya juga mematok harga di luar ketentuan, di mana keduanya mematok tarif parkir seharga Rp10.000 untuk mobil, bus travel  dengan harga Rp25.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya