SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima (PKL) terlihat menggunakan payung peneduh saat berjualan di kawasan car free day (CFD), Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/3/2016). Penggunaan payung peneduh tersebut disayangkan karena PKL CFD terkesan kurang tertata serta lingkungan citywalk tidak rapi dan mempersempit ruang untuk pejalan kaki. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Dinas Perdagangan (Disdag) Kulonprogo membagikan 175 unit payung tenda untuk pedagang pasar Klitikan Wates

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Perdagangan (Disdag) Kulonprogo membagikan 175 unit payung tenda, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di pasar Klitikan Wates.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pembagian payung tenda dilakukan secara simbolis kepada 10 pedagang klitikan, di halaman kantor Disdag Kulonprogo, Rabu (20/12/2017).

Kepala Disdag Kulonprogo Niken Probo Laras menjelaskan, pembagian payung dilakukan sebagai bentuk perhatian dari Pemkab kepada pedagang, karena selama ini Pemkab belum bisa memberikan tempat yang layak bagi pedagang.

Selain kepada 10 pedagang tadi, payung tenda tersebut dibagikan kepada PKL yang belum memiliki los atau kios dan tersebar di sejumlah titik pasar di Kulonprogo.

Niken mengatakan, Pemkab belum mampu menyediakan tempat berjualan yang layak bagi pedagang Pasar Klitikan Wates. Adanya pembagian payung tenda menjadi bentuk perhatian dari Pemkab, agar pedagang dan barang dagangannya tidak kehujanan dan tidak kepanasan saat beraktivitas.

Setelah muncul ide untuk memberikan payung tenda, Pemkab mengajukan proposal kepada PT Pegadaian (Persero) atas bantuan tersebut.

“Kalau saya lewat di pinggir jalan atau pinggir pasar klitikan, saya lihat mereka kepanasan saat matahari terik. Ketika turun hujan, mereka juga kehujanan, sejumlah di antaranya berteduh dan menyimpan dagangan mereka kembali,” ujar Niken, Rabu.

Ia menambahkan, walaupun payung tersebut dibagikan gratis kepada para PKL, mereka memiliki tanggung jawab dan terikat aturan khusus. PKL harus merawat payung dengan baik, payung tidak bisa dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan, pedagang tidak boleh memakai dan memasang payung tenda tersebut di bahu atau badan jalan.

Aturan berikutnya yaitu, PKL harus bersedia ditata oleh aparat terkait, mereka juga harus membongkar dan menyimpan payung di tempat yang aman, tidak mengganggu ketertiban, kenyamana dan keindahan.

“Kalau melanggar aturan yang sudah disepakati dalam surat pernyataan itu, maka payung tenda akan kami tarik kembali,” tegasnya.

Disdag berharap, bantuan payung tenda bisa membuat pedagang merasa terlindungi dari panas dan hujan saat mereka berdagang. Selain itu membuat suasana pasar klitikan menjadi lebih rapi, indah, nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya