Jenazah terlantar yang bakal dimakamkan di Sleman kini bisa dilengkapi dengan surat pengantar dari desa atau kepolisian
Harianjogja.com, SLEMAN-Jenazah terlantar yang bakal dimakamkan di Sleman kini bisa dilengkapi dengan surat pengantar dari desa atau kepolisian. Pemkab Sleman akan melakukan revisi perda mengenai hal ini.
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Kepala Dinas Sosial Sleman, Sri Murni Rahayu mengatakan sudah dilakukan koordinasi dengan TPU di Seyegan sebagai lokasi pemakaman bagi jenazah telantar.
“Mulai koordinasi itu maka di sana bisa untuk pemakaman jenazah telantar,” katanya, Selasa (26/12/2017).
Salah satu yang juga perlu dilalukan adalah revisi perbup karena sebelumnya menyatakan jenazah yang akan dimakamkan harus dilengkapi dengan pengantar dari desa.
Maka kali ini, untuk jenazah telantar korban laka lantas cukup dengan pengantar dari kepolisan sedangkan orang telantar dari desa setempat. “Nanti kewenangannya menyesuaikan,” katanya.