Jogja
Rabu, 27 Desember 2017 - 08:20 WIB

Dapat Pengantar dari Polisi, Jenazah Telantar Bakal Dimakamkan di TPU Seyegan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Jenazah terlantar yang bakal dimakamkan di Sleman kini bisa dilengkapi dengan surat pengantar dari desa atau kepolisian

Harianjogja.com, SLEMAN-Jenazah terlantar yang bakal dimakamkan di Sleman kini bisa dilengkapi dengan surat pengantar dari desa atau kepolisian. Pemkab Sleman akan melakukan revisi perda mengenai hal ini.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Sleman, Sri Murni Rahayu mengatakan sudah dilakukan koordinasi dengan TPU di Seyegan sebagai lokasi pemakaman bagi jenazah telantar.

“Mulai koordinasi itu maka di sana bisa untuk pemakaman jenazah telantar,” katanya, Selasa (26/12/2017).

Salah satu yang juga perlu dilalukan adalah revisi perbup karena sebelumnya menyatakan jenazah yang akan dimakamkan harus dilengkapi dengan pengantar dari desa.

Advertisement

Maka kali ini, untuk jenazah telantar korban laka lantas cukup dengan pengantar dari kepolisan sedangkan orang telantar dari desa setempat. “Nanti kewenangannya menyesuaikan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif