SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Desa Dadapayu masih punya cerita panjang.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada Kepala Desa Dadapayu, Rukamto. Konsekuensi dari peringatan ini, yang bersangkutan diberhentikan menjadi kepala desa selama 20 hari kerja.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Baca Juga : Bagaimana Kelanjutan DD dan ADD Desa Dadapayu?

Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono membenarkan pemberhentian sementara terhadap Rukamto sebagai Kades Dadapayu. Surat perhentian sementara ini diberikan pada Rabu (10/5/2017) lalu bersamaan dengan pemberian SP III kepada yang bersangkutan.

“Untuk sementara Rukamto sudah tidak aktif lagi sebagai kades. Sebagai gantinya, kami telah menunjuk Kepala Seksi Pemerintahan Sutarto sebagai Pelaksana Tugas kades,” kata Huntoro kepada Harianjogja.com, Sabtu (13/5/2017).

Menurut dia, pemberhentian berlaku sejak surat tersebut diterbitkan dan berlaku selama 20 hari kerja. Itu artinya, dengan kebijakan tersebut, maka Rukamnto akan diberhentikan hingga awal Juni mendatang.

“Kebetulan saya tidak pegang suratnya. Tapi kalau mengacu pada hari kerja, maka keputusan tersebut berlaku hingga awal Juni nanti,” ujar mantan Camat Semin ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya