SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY akan memecah Daerah Pemilihan (Dapil) calon legislatif DPRD DIY di Kabupaten Sleman dan Bantul. Pemecahan dapil ini mengikuti Undang-Undang Pemilu No.8/2012 tentang pembatasan jumlah kursi.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Ketua KPU Provinsi DIY, Ani Rohyati mengatakan, sesuai UU itu, pada Pemilu 2012 mendatang setiap dapil maksimal dibatasi 12 kursi. Sementara alokasi dapil Sleman saat ini adalah 16 kursi dan dapil Bantul sebanyak 14 kursi. Sehingga jatah kursi yang tercatat saat ini terlalu banyak.

“Untuk itu harus dilakukan pemecahan dapil menjadi lebih dari satu,” katanya, Jumat (27/7).

Pemecahan zona dapil baru untuk Caleg DPRD DIY baru akan dilakukan pada 2013 mendatang. Hal itu karena KPU harus mengetahui data terakhir jumlah penduduk 2013 serta akumulasi data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Selain memecah dapil Sleman dan Bantul, KPU juga tengah menghitung alokasi kursi untuk dapil Kulonprogo dan Kota Jogja. Dua daerah tersebut kemungkinan ada perubahan jatah kursi karena faktor pertumbuhan penduduk.

Kota Jogja saat pemilu 2004 dan 2009 mendapat jatah tujuh kursi, sementara Kulonprogo mendapat jatah enam kursi. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya