Harianjogja.com, BANTUL – Dardi Nugroho diambil sumpah jabatan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantul dari partai Karya Peduli Bangsa, menggantikan Ahmad Badawi, dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Setempat, Selasa (20/8/2013).
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis mengatakan Rapat Paripurna tersebut digelar sesuai keputusan Gubernur DIY tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu DPRD Bantul periode 2009-2014.
Menurut dia, gubernur DIY menimbang, mengingat dan selanjutnya memutuskan serta menetapkan, pertama meresmikan pemberhentian Ahmad Badawi dari kedudukan sebagai anggota DPRD Bantul periode 2009-2014.
Kemudian, meresmikan pengangkatan Dardi Nugroho sebagai anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan rapat paripurna seperlunya,” demikian surat keputusan gubernur DIY ini.
Usai mendengarkan pembacaan surat keputusan tersebut, Dardi Nugroho anggota DPRD Bantul yang baru untuk periode 2009-2014 diambil sumpah jabatan untuk masa kerja sekitar 11 bulan ke depan, dan langsung diampu Ketua DPRD Bantul Tustiyani.