Jogja
Selasa, 21 November 2017 - 10:20 WIB

Dari 86 Desa, Baru 23 Desa di Sleman Miliki BUMDes

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ada sejumlah desa yang menganggap tidak penting keberadaan BUMDes

Harianjogja.com, SLEMAN-Tidak semua desa di Sleman memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ada banyak faktor yang memengaruhinya.

Advertisement

Kepala Seksi Pemgembangan Potensi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Didik Daru Suryo S mengatakan, sejak 2013 dari 86 desa hanya 23 desa yang memiliki BUMDes. Kondisi tersebut disebabkan sejumlah faktor.

Ada sejumlah desa yang menganggap tidak penting keberadaan BUMDes. Hal itu dikarenakan UU Desa tidak mewajibkannya. Dalam UU Desa, kata Didik, pembentukan BUMDes ada klausul Pemdes dapat membentuk BUMDes.

“Kata dapat ini yang dinilai tidak penting. Padahal itu merupakan peluang bagi desa untuk dapat mengembangkan potensinya. Butuh kesadaran dari Pemdes untuk membentuk BUMDes,” kata Didik kepada Harian Jogja, Senin (20/11/2017).

Advertisement

Selain itu, lajut dia, selama ini potensi desa banyak dikelola oleh perangkat desa. Kemungkinan ada ketidakrelaan jika potensi yang dimiliki desa untuk dikelola orang BUMDes. Misalnya terkait pengelolaan tanah kas desa (TKD).

Faktor lain, tidak adanya kekompakan baik Pemdes maupun Badan Perwakilan Desa (BPD) untuj membentuk BUMDes. “Ini muatannya lebih politis. Ada tarik ulur, ini paling sering terjadi,” katanya.

Penyebab lainnya, terletak pada masalah permodalan, SDM yang ditempatkan di BUMDes dan lainnya. Padahal tidak ada ketentuan modal awal BUMDes harus besar. Faktor-faktor tersebut menyebabkan banyak Desa yang sampai saat ini belum memiliki BUMDes.

Advertisement

“Padahal dengan adanya Dana Desa, Pemdes bisa memanfaatkannya untuk membentuk BUMDes. Ini tinggal bagaimana Desa mau melakukan itu,” ujarnya.

Menurutnya, masing-masing desa memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk membentuk BUMDes. Syarat pendiriannya pun mudah, Pemdes hanya menyediakan lahan atau lokasi unit-unit usaha yang akan dikembangkan. “Syaratnya hanya menggunakan TKD bukan tanah pribadi. Desa tinggal membentuk tim untuk mengkaji potensi-potensi usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes,” terangnya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan mendorong agar setiap desa memiliki BUMDes. Tahun depan ditargetkan lima hingga tujuh desa memiliki BUMDes. “Ini penting untuk kemandirian desa. Kalau aset ekonomi dikelola BUMDes, pengelolaannya lebih transparan sebab yang mengelola bukan Pemdes,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif