SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan pemasangan reklame berukuran sedang dan besar wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan pemasangan reklame berukuran sedang dan besar wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tiang reklamenya. Sampai saat ini baru sekitar 50an reklame ber-IMB dari ratusan reklame.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Ukuran reklame sedang berkisar 8×24 meter dan reklame besar ketentuan ukuran 24-32 meter. “Kalau ada reklame berukuran besar dan sedang tanpa IMB berarti melanggar,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono, baru-baru ini.

Setiyono mengatakan kewajiban pemasang reklame ukuran sedang dan besar sudah diatur dalam Perda No.5/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam perda yang mulai diberlakukan pada 2016 lalu tersebut, selain kewajiban mengurus IMB, reklame juga dilarang dipasang di taman, trotoar, jembatan, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, dan bangunan cagar budaya.

Selain itu, ketentuan pemasangan reklame di simpang empat maksimal empat reklame ukuran besar dan sedang. Jika di simpang empat ada lebih dari empat reklame, kata Setiyono, berarti melanggar. “Kecuali jarak 50 meter dari simpang baru boleh ada reklame lagi,” kata dia.

Setiyono tak bisa memastikan berapa jumlah reklame yang berizin karena izin reklame baru ditangani Dinas Perizinan dan Penanaman Modal pada Juli 2017 lalu. Sebelumnya reklame di tangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. Ia menyadari saat proses peralihan ada sekitar 800an reklame berizin.

Jumlah tersebut akumulasi dari reklame permanen atau reklame yang dipaang minimal satu tahun, dan reklame insidental atau izinnya hanya satu bulan dengan berbagai ukuran.

Setiyono menyatakan proses perizinan pemasanan reklame gratis, mudah, dan cepat, dan tidak sampai satu hari. “Yang bayar itu IMB-nya dan pajaknya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya