Jogja
Kamis, 3 Maret 2016 - 13:18 WIB

DATA KEPENDUDUKAN : Duh, Banyak Laporan Cerai Tidak Diketahui Nikahnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buku nikah baru 2016 (Kemenag.go.id)

Data kependudukan antara Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dari semua Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) belum terkoneksi

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja segera menjalin kerjasama dengan kantor Kementrian Agama untuk mensingkronkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dari semua Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak).

Advertisement

Kerjasama ini untuk memudahkan tiap ada perubahan data kependudukan, termasuk status perkawinan. Kepala Disdukcapil Kota Jogja Sisruwadi mengatakan sinkronisasi Simkah dan Siak baru diujicobakan di KUA Gondomanan, “Hasilnya cukup bagus, maka Simkah dan Siak perlu disinkronkan ke 14 KUA di Kota Jogja,” kata Sisruwadi saat dihubungi Rabu (2/3/2016).

Sisruwadi mengatakan Simkah memang sudah ada di KUA, namun peristiwa pernikahan yang terjadi di tiap kecamatan lambat dilaporkan ke Disdukcapil sehingga perubahan database pun lambat.

Dengan adanya kerjasama semua KUA, nantinya bisa terkoneksi langsung dengan Siak di Disdukcapil. Petugas KUA hanya cukup melakukan entri data peristiwa pernikahan. Pihaknya juga siap memberikan pelatihan untuk mengoperasionalkan Simkah dan Siak di KUA.

Advertisement

Dengan demikian, kata Sisruwadi, akan lebih mempercepat perubahan data. Selain itu warga tidak perlu lagi mengurus perubahan status perkawinan ke Disdukcapil, karena Disdukcapil akan menyediakan blanko perubahan biodata di masing-masing KUA kecamatan.

Sebab, tanpa ada laporan dari KUA, Disdukcapil tidak bisa merubah biodata seseorang. Tidak heran selama ini Disdukcapil banyak menerima laporan permintaan keterangan cerai namun status KTP masih belum kawin. “Banyak yang belum merubah status perkawinan tahu-tahu cerai,” ucap Sisruwadi.

Lebih lanjut, Sisruwadi menyatakan dengan adanya sinkronisasi Simkah-Siak juga untuk mengindari terjadinya manipulasi status perkawinan. Misalnya seseorang mengaku belum nikah dan ada dibuktikan dengan KTP, namun tetap akan diketahui dari data base statusnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif