SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penyaluran BLSM. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto ilustrasi penyaluran BLSM. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJAPencairan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tahap ke dua direncanakan mulai awal September. Data penerima bantuan ini bisa berbeda dengan data penerima tahap pertama.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kemungkinan ada penggantian nama-nama penerimanya. Sedangkan untuk jumlah penerima tidak akan ada perubahan. Masih sama seperti penerima tahap pertama,” kata Kepala Kantor Pos Jogja, Ach. Chaerul Hadi, Selasa (27/8/2013).

Pihaknya kini terus melakukan koordinasi sebagai bentuk persiapan penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tahap kedua karena sampai saat ini data nominatif penerima belum seluruhnya masuk.

Rumah tangga sasaran penerima BLSM di Kota Jogja tercatat sebanyak 16.031 kepala keluarga dan BLSM tahap pertama sudah tersalurkan kepada 15.251 penerima atau mencapai 95,13%. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 untuk dua bulan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun mengatakan, terdapat 393 kartu perlindungan sosial (KPS) yang dikembalikan.

KPS adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh rumah tangga sasaran untuk memperoleh BLSM.

KPS yang dikembalikan tersebut dikembalikan dengan berbagai alasan, yaitu 18 penerima mengembalikannya karena merasa tidak lagi miskin sedang sisa sebanyak 375 KPS dikembalikan karena penerima meninggal dunia, pindah alamat atau alamat tidak ditemukan.

“Di wilayah juga tengah berlangsung proses musyawarah kelurahan untuk menentukan nama pengganti penerima BLSM. Diharapkan, ada tambahan warga yang mengembalikan KPS karena merasa sudah mampu,” katanya.

Tri berharap, hasil musyawarah kelurahan termasuk nama pengganti penerima BLSM sudah bisa diserahkan paling lambat pada akhir Agustus.

Bagi warga yang menjadi penerima baru bisa menerima pencairan BLSM untuk tahap pertama dan kedua asalkan penerima awal belum mengambil pencairan BLSM tahap pertama.

“Jika penerima awal sudah mengambil BLSM tahap pertama, maka penerima baru hanya bisa mengambil BLSM untuk tahap dua. Batas waktu pencairan BLSM adalah 2 Desember,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya