Jogja
Minggu, 3 November 2013 - 17:26 WIB

Data Warga yang Tinggalkan Kulonprogo Setahun Lebih akan Dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - E-KTP (Desy Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kulonprogo yang belum melakukan perekaman data e-KTP telah dipanggil hingga tiga kali, namun tidak datang.

Kepala Disdukcapil Kulonprogo Bambang Pidekso mengatakan wajib KTP yang belum melakukan perekaman ada sebanyak 11% dari total 369.931 wajib KTP.

Advertisement

Mereka telah dipanggil sebanyak dua sampai tiga kali tapi tidak datang. Bambang menduga mereka sudah tidak tinggal di Kulonprogo.

“Kami akan melakukan penghapusan data kependudukan terhadap mereka yang belakangan diketahui sudah lebih dari setahun tidak tinggal di Kulonprogo,” ungkap Bambang, Jumat (1/11/2013).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif