Jogja
Selasa, 20 November 2012 - 14:11 WIB

Deadline Penetapan UMK Diundur 5 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diundur lima hari. Yang semula di deadline 20 November 2012 menjadi tanggal 25 November 2012.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan informasi itu berasal dari Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menakertrans.

“Saya sedang berada di Jakarta habis rapat koordinasi dengan Menakertrans penetapan UMK paling lambat disahkan 25 November,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/11/2012).

DIY sudah disahkan lima hari sebelumnya tepat pada 20 November 2012. Sehingga masih ada waktu sekitar 40 hari untuk sosialisasi kepada para pengusaha sebelum di implementasikan awal tahun depan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif