Jogja
Rabu, 18 Juni 2014 - 02:28 WIB

Deklarasi Kampanye Damai Jadi Dasar Pencegahan Pelanggaran Alat Peraga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Deklarasi kampanye damai di Kulonprogo menjadi landasan pencegahan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Sebab, sampai sejauh ini tidak ada peraturan yang baku mengenai aturan pelaporan APK.

Advertisement

Deklarasi tersebut dibacakan tim sukses Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo.

Kedua tim sukses berisi komitmen untuk menjaga Kulonprogo tetap kondusif dalam arti seluas-luasnya selama masa Pilpres, mentaati segala peraturan, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang serta bersedia menyelesaikan perselisihan sesuai dengan proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, serta menerima hasil pemilu dengan baik.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Pujarasa Satuhu, menuturkan, pelaporan APK tidak diatur dalam UU sehingga hasil dari deklarasi menjadi dasar pencegahan munculnya laporan.

Advertisement

“Penyelesaian persoalan dan pengkajiannya menggunakan dasar hasil deklarasi,” ujarnya seusai deklarasi kampanye damai Kulonprogo di kantor KPU Kulonprogo, Selasa (17/6/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif