Jogja
Kamis, 5 Desember 2013 - 19:38 WIB

Delapan PNS di Sleman dapat Sanksi Berat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi karena dinilai melanggar disiplin.

Salah satu orang diantaranya dipecat karena terkait kasus tindak pidana korupsi. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Iswoyo Hadisuwarno.

Advertisement

Iswoyo melanjutkan ada delapan PNS yang mendapat sanksi berat pada 2013, dua diantaranya dipecat. Enam orang mendapatkan ganjaran turun jabatan selama tiga tahun.

“Ada yang tersangkut korupsi kami langsung kenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, sebab dia menyalahgunakan wewenang, yakni diserahi bantuan untuk kelompok masyarakat tapi dipakai sendiri,” jelas Iswoyo yang tidak ingin mengungkap identitas pelaku tersebut, Kamis (5/12/2013).

Iswoyo menambahkan kasus korupsi mantan PNS tersebut telah diputuskan pengadilan. PNS tersebut juga telah menjalani hukuman akibat perbuatannya itu.

Advertisement

Seorang PNS yang mendapat sanksi berat lainnya dipecat karena tidak disiplin. Sanksi disiplin tersebut diberikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa memberi keterangan. Iswoyo mengaku PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 47 hari dalam setahun bisa dipecat.

“Jika satunya karena korupsi, satunya karena tidak masuk dan tidak memberikan keterangan selama 47 kali dalam setahun. Kami sudah berikan peringatan namun tidak juga digubris,” jelas Iswoyo

Sebanyak enam PNS juga mendapat sanksi dengan kategori sedang. Sanksi yang diterima PNS tersebut bervariasi mulai dari penurunan pangkat selama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala. Sementara itu, 10 PNS lain mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif