SOLOPOS.COM - DEMO-Puluhan buruh PT SC Enterprises (SCE), Prambanan, Klaten menggelar demontrasi menuntut managemen perusahaan menghapus sistem kerja kontrak di depan kantor perusahaan setempat, Sabtu (14/4/2012).(Espos/Moh Khodiq Duhri)

DEMO-Puluhan buruh PT SC Enterprises (SCE), Prambanan, Klaten menggelar demontrasi menuntut managemen perusahaan menghapus sistem kerja kontrak di depan kantor perusahaan setempat, Sabtu (14/4/2012).(Espos/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN--Puluhan buruh PT SC Enterprises (SCE), Prambanan, Klaten menggelar demontrasi menuntut manajemen perusahaan menghapus sistem kerja kontrak di depan kantor perusahaan setempat, Sabtu (14/4/2012).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Pantauan Solopos.com di lokasi, puluhan buruh berjubel di depan kantor perusahaan hingga menutup ruas jalan. Polisi terpaksa menutup ruas jalan itu dan mengalihkan jalur transportasi ke jalan lain. Mereka mulai berkumpul di depan Kantor PT SCE pada pukul 13.00 WIB.

Ketua Serikat Buruh SCE, Ebo Budiyanto mengatakan, selain menuntut penghapusan sistem kerja kontrak, para buruh juga menyampaikan sembilan tuntutan lain seperti penghitungan upah lembur sesuai Keputusan Menteri No 102/2004, penghapusan pemotongan atau denda tanpa melalui perjanjian, adanya jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan, penghapusan peraturan kerja yang diskriminatif terhadap perempuan, penghapusan peraturan larangan berserikat, pemberian hak cuti seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Selama ini kalau kita terlambat bekerja upah kami dipotong Rp10.000 tanpa melalui perjanjian. Upah lembur yang kami terima juga tidak sesuai ketentuan dari Disnaker Klaten yakni sekitar Rp7.000. Di sini kami cuma dapat uang lembur Rp5.000,” kata Ebo.

Ebo menilai, PT SCE melanggar UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri No 100/2004. Menurutnya, jenis pekerjaan di PT SCE tidak bersifat musiman atau tidak berhenti dalam kurun waktu tiga tahun. Bagi karyawan berstatus harian sementara (HS) atau harian lepas (HL) mestinya tidak boleh dipekerjakan selama 21 hari. “Karena kebijakan merekrut karyawan dengan status HS dan HL itu melanggar hukum, maka kebijakan itu (HS dan HL) batal demi hukum,” tegas Ebo.

Kepala Human Resources Development (HRD) PT SCE, Hussein Alamsyah mengatakan beberapa tuntutan yang belum dipenuhi itu akan menjadi bahan pertimbangan direksi. “Beberapa tuntutan yang mereka sampaikan sebenarnya sudah lama kami penuhi seperti hak cuti. Akan tetapi, tidak semua karyawan tahu,” terang Hussein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya