Jogja
Selasa, 26 Januari 2016 - 07:40 WIB

Denpom Periksa Kendaraan Prajurit

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo TNI AD (JIBI/Harian Jogja/wikipedia.com)

Pemeriksaan kendaraan meliputi kelengkapan fisik kendaraan dinas seperti spion, lampu, plat nomor kendaraan, nomor rangka mesin, lampu sen, dan helm standart

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Datasemen Polisi Militer IV/2 Kodam IV Diponegoro melakukan pemeriksaan puluhan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua milik anggota Korem 072 Pamungkas Jogja, Senin (25/1/2016)

Pemeriksaan kendaraan meliputi kelengkapan fisik kendaraan dinas seperti spion, lampu, plat nomor kendaraan, nomor rangka mesin, lampu sen, dan helm standart. Kelengkapan fisik kendaraan juga dicocokkan dengan identitas pemegang kendaraan dinas.

Tidak hanya kendaraan dinas yang diperiksa, namun kendaraan pribadi anggota juga turut diperiksa sampai kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), termasuk kepemilikan surat ijin mengemudi (SIM). “Kegiatan ini untuk membudayakan disiplin tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran berlalu lintas bagi Prajurit dan PNS di lingkungan Korem,” kata Kepala Penerangan Korem 072 Pamungkas, Mayor Inf Munasik.

Advertisement

Munasik mengatakan beberapa anggota yang kedapatan tidak tertib langsung mendapat sanksi teguran lisan sekaligus peringatan jika suatu saat anggota TNI ditemukan tidak tertib di jalan, maka langsung diberikan teguran tertulis.

Pemeriksaan kendaraan TNI Angkatan Darat oleh Denpom juga dilakukan di lingkungan Kodim 0734 Jogja. Munasik menyatakan pemeriksaan kendaraan Tni secara rutin itu merupakan sebagai salah satu cara untuk memastikan kendaraan dinas yang akan digunakan dalam mendukung tugas dan fungsi TNI.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif