Jogja
Jumat, 19 Mei 2017 - 17:20 WIB

Desa Minta Kewenangan untuk Lakukan Rotasi Perangkat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perangkat desa di Kantor Pemerintahan Desa Bendungan, Wates belum lihai mengoperasikan komputer jinjing saat akan memasukkan input data kartu keluarga seorang warga, Senin (30/6/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan struktur organisasi perangkat desa yang baru dalam Peraturan Bupati No.36/2016. Namun demikian, adanya perubahan tersebut diimbangi kewenangan untuk melakukan rotasi di internal perangkat desa.

Advertisement

Salah satu desakan untuk dapat melakukan penataan disuarakan oleh Kepala Desa Nglipar Heni Kusdiyanto mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang No.6/2016 tentang Desa berdampak terhadap kewenangan yang dimiliki desa.

Selain pelimpahan masalah pengelolaan anggaran, desa juga memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat.

Advertisement

Selain pelimpahan masalah pengelolaan anggaran, desa juga memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat.

Hanya saja, saat proses ini dilalui, seringkali perangkat yang terpilih kecakapannya kurang sesuai dengan posisi yang dilamar. Akibatnya hal ini dapat berpengaruh terhadap kinerja di Pemerintah Desa.

Oleh karena itu, ia meminta ada kebijakan agar desa dapat melakukan penataan sehingga komposisinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Advertisement

Dijelaskannya, apabila desa diberikan hak melakukan rotasi, dia optimistis banyak hal yang bisa dilakukan dalam penataan perangkat desa ini.

Pasalnya hingga saat ini dalam proses pembuatan soal belum ada pendampingan terkain dengan materi soal yang disesuaikan dengan ketugasan yang dibutuhkan.

“Yang paling penting dalam tes itu, pelamar mendapatkan nilai yang tertinggi. Sedang untuk materi soal masih bersifat umum,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini, sambung Deni, pihaknya bersama para kades lain sedang menggodok kemungkinan untuk mendesak agar desa diberikan kewenangan melakukan rotasi perangkat. “Koordinasi akan terus dilakukan. Harapannya kewenangan ini dapat dikabulkan oleh pemkab,” katanya.

Menanggapi hal ini Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengapresiasi wacana penataan perangkat desa. Namun demikian, proses ini masih terbentur dengan peraturan.

Pasalnya hingga sekarang belum ada peraturan untuk kebijakan rotasi. Ia pun mengungkapkan, di dalam aturan yang ada, setiap warga yang ingin menjadi perangkat harus mengikuti proses seleksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif