SOLOPOS.COM - Ilustrasi Becak (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tiga peserta lomba becak dapat Rp20 juta.

Harianjogja.com, JOGJA–Tiga kelompok diberikan dana Rp20 juta sebagai peserta lomba seleksi desain becak dengan alat bantu gerak minimal yang digelar oleh Pemkot Kota Jogja. Ketiganya menggunakan listrik sebagai sumber tenaga kendaraan tradisional tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Yogya, Affrio Sunarno mengatakan lomba yang sudah diigelar sejak 2017 lalu sudah memasuki tahap pendanaan. Ada tiga calon terpilih yang diberikan dana untuk membuat desain becak tersebut,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (18/1/2017). Ketiga kelompok itu antara lain SMK Piri 1 Kota Jogja, SMAN 3 Kota Jogja, dan Universitas Ahmad Dahlan. Ketiganya baru akan melakukan uji lapangan pada Agustus mendatang untuk dipilih satu yang paling baik.

Lomba ini sendiri mengusung tajuk Seleksi Desain Becak Berkarakter Njawani. Maksudnya, dimensi becak yang dilombakan harus sesuai dengan Perda DIY Nomor 5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Selain itu, diberikan pula persyaratan terkait sistem kemudi dan sistem rem di tiga rodanya. Desain becak yang dilombakan juga harus memiliki suspensi, sistem pencahayaan,  dengan kecepataan maksimal 20 kilometer per jam.

Namun, Affrio menyatakan jika desain becak dinilai dengan faktor utama seperti keselamatan dan tidak meninggalkan ciri budaya Jogja. Faktor keselamatan ini juga dijabarkan mendetail termasuk soal spion dan berat kosong becak maksimal 120 kilometer. Lomba ini diadakan dengan tujuan untuk menggantikan alat transportasi bentor yang masih menuai pro kontra hingga saat ini. Sejumlah persyaratan yang diatur juga mempertimbangkan tujuan itu termasuk soal penerapan keselamatan dan kecepatan di jalan raya.

Dengan adanya becak listrik maka penindakan tegas, tambahnya, bisa dilakukan terhadap bentor oleh pihak berwenang termasuk kepolisian. Faktanya, selama ini penindakan terhadap kendaraan yang masih tergolong ilegal ini sulit dilakukan. Dikatakan pula jika alat bantu gerak yang disyaratkan sebenarnya tidak melulu listrik namun juga gas. Hal ini tertuang dalam persyaratan lomba yang menyebutkan jika alat bantu yang dimaksud haruslah non-BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya