SOLOPOS.COM - Ilustrasi gelandangan dan pengemis (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Desaku menanti yang sedianya berada di Nglanggeran menuai masalah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Lokasi pembangunan hunian bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) di Hutan Dusun Doga, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk tidak diperuntukkan bagi permukiman, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul. (Baca Juga : Talut Pemukiman Gepeng Mulai Digerus Air Hujan)

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Selain itu, kawasan tersebut dinyatakan sebagai kawasan perbukitan yang masuk dalam area rawan bencana longsor. Seperti diketahui, setelah permukiman hunian gepeng itu dibangun oleh Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY), terjadi longsor pada talut di lokasi tersebut. Talut sendiri, belum dibuat permanen. Bukit yang menjadi lokasi permukiman, berada pada kemiringan lebih dari 40 derajat.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Widinugraha membenarkan dirinya mengetahui soal adanya talut longsor di kawasan hunian gepeng itu.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak memberikan rekomendasi, itu hak prerogatif Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY),”  ungkapnya, Rabu (30/12/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya