Jogja
Selasa, 30 Oktober 2012 - 17:11 WIB

Desember, Tambang Emas Kokap Dilegalkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

KULONPROGO—Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Kokap segera dimintakan persetujuan ke DPRD Kulonprogo. Targetnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan Desember mendatang setelah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan WPR.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM), Djunianto Marsudi Utomo mengatakan, penelitian terkait potensi penambangan emas di dua desa tersebut telah selesai dilakukan oleh dinas bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogja. Dari hasil penelitian itu, saat ini pihaknya sedang menyusun draft WPR untuk dimintakan persetujuan kepada DPRD.

“Penelitian sudah selesai, sudah dibuat draft WPR untuk persetujuan dengan DPRD. Kemudian hasilnya akan dikirim ke Kementerian ESDM untuk penetapan WPR,” katanya, Selasa (30/10/2012).

Djunianto memaparkan, luasannya wilayah di kedua desa yang diteliti untuk pengusulan WPR tersebut seluas 25 hektare. Namun nantinya berapa luasan yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi WPR akan koordinasikan lagi. Pasalnya, seluruh dampak dari penambangan nantinya akan menjadi tanggung jawab Pemkab setelah menerbitkan IPR.

Advertisement

Direncanakan, untuk penanganan dampak pertambangan rakyat tersebut anggarannya akan dialokasikan dalam APBD 2013 mendatang. Kabid Pertambangan Umum Disperindag ESDM Kulonprogo, Mustafa Ali menambahkan, seusai aturan, luasan untuk satu WPR maksimal 25 hektar.

Sebelumnya, Kasono Priyoho,37, salah satu penambang tradisional di Desa Kalirejo, memang mengharapkan penambangan itu segera dilegalkan. Ia mengaku sudah menginvestasikan sekitar Rp100 juta untuk menangani tambang tersebut, mulai dari menyiapkan infrastruktur, termasuk listrik yang ditarik dari dusun terdekat, dua kilometer jaraknya, hingga membiayai tenaga kerja Rp50.000 perharinya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif