SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Salah satu anggota Detasemen Markas (Denma) Akademi Angkatan Udara (AAU) Jogja, Kopda Haryanto, akhirnya dipecat. Dia terbukti tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut dalam masa damai atau desersi.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Putusan ini diambil Kepala Hukum (Kakum) AAU Mayor Sus Nasuhi Jarot dalam sidang In Absensia Pengadilan Militer II-11 Jogja bernomor 88-K/PM II-11/AU/XI/2012 tertanggal 18 April 2013.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman, yaitu pidana pokok berupa penjara selama delapan bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Nasuhi lewat rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (1/5/2013).

Ia menjelaskan bahwa kasus desersi yang dialami warga Desa Kendon, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Bahkan dalam beberapa kali pemanggilan yang dilakukan pengadilan militer, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dan hingga kini akhirnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron

“Jadi terhitung sejak diterbitkannya Putusan itu, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota TNI AU. Sehingga apapun yang dilakukannya, bukan lagi menjadi tanggung jawab dari institusi AAU (TNI AU). Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dalam bersikap dan berperilaku,” lanjut Nasuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya