Jogja
Rabu, 1 Mei 2013 - 19:11 WIB

Desersi, Anggota Denma AAU Jogja Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Salah satu anggota Detasemen Markas (Denma) Akademi Angkatan Udara (AAU) Jogja, Kopda Haryanto, akhirnya dipecat. Dia terbukti tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut dalam masa damai atau desersi.

Advertisement

Putusan ini diambil Kepala Hukum (Kakum) AAU Mayor Sus Nasuhi Jarot dalam sidang In Absensia Pengadilan Militer II-11 Jogja bernomor 88-K/PM II-11/AU/XI/2012 tertanggal 18 April 2013.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman, yaitu pidana pokok berupa penjara selama delapan bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Nasuhi lewat rilis yang diterima Harian Jogja, Rabu (1/5/2013).

Ia menjelaskan bahwa kasus desersi yang dialami warga Desa Kendon, Bolon, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah itu sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Bahkan dalam beberapa kali pemanggilan yang dilakukan pengadilan militer, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dan hingga kini akhirnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron

Advertisement

“Jadi terhitung sejak diterbitkannya Putusan itu, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota TNI AU. Sehingga apapun yang dilakukannya, bukan lagi menjadi tanggung jawab dari institusi AAU (TNI AU). Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dalam bersikap dan berperilaku,” lanjut Nasuhi.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : AAU Desersi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif