SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Sebagai tindak lanjut Permendikbud No.60/2011, Komisi D DPRD Bantul menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melarang sekolah untuk meminta pungutan kepada murid maupun orangtua murid.

Ketua Komisi D DPRD Bantul, Sarinto mengatakan, raperda ini masih dalam tahap konsultasi dan ditargetkan akan selesai pada triwulan II.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Sebelum raperda selesai, untuk antisipasi menggunakan Permendikbud No. 60 tahun 2011,” ujarnya, Jumat (4/5).

Sarinto mengatakan, praktik pungutan liar (pungli) pendidikan akan banyak terjadi ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Misalnya, pungutan berupa biaya pendaftaran, sumbangan, seragam maupun buku pelajaran.

Menurutnya, untuk operasional tersebut baik untuk sekolah negeri maupun swasta sudah di-backup lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sehingga, apapun itu bentuknya meminta kepada murid atau orangtua murid berarti melanggar,” ujarnya.

Seharusnya, sekolah sudah melakukan perencanaan lewat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaporkan ke Dinas.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya