SOLOPOS.COM - swalayan ilustrasi (detik.com)

swalayan ilustrasi (detik.com)

BANTUL—Komisi B DPRD Bantul mengindikasi ada sekitar 10 toko berjejaring dan toko modern yang beroperasi di Bantul telah habis masa izinnya.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Anggota Komisi B DPRD Bantul, Jumakir mengatakan, sekitar 10 toko tersebut terletak dekat dengan pasar tradisional sehingga menyalahi Perda No.16/2010.

“Dulu kebijakannya, bagi toko modern yang terlanjur beroperasi meski lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional, akan ditunggu hingga izinnya habis,” jelasnya, Kamis (24/5).

Jumakir menambahkan, setelah izin habis, sesuai perda yang berlaku seharusnya tidak bisa diperpanjang.

Pihaknya akan mengecek untuk menyesuaikan data dari Dinas Perizinan. Jika memang terbukti habis masa izinnya dan lokasinya menyalahi Perda, ia berharap Dinas Perizinan tidak memperpanjang kembali izin usaha tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Suparmadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas toko-toko modern dan toko berjejaring yang beroperasi di wilayah Bantul.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya