Jogja
Senin, 10 Juni 2013 - 15:00 WIB

Dewan Gunungkidul Desak Pemkab Tertibkan Bangunan Liar di Pantai Indrayanti

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

 

Ilustrasi.dok

Advertisement

GUNUNGKIDUL-DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab setempat bertindak tegas menertibkan bangunan liar di kawasan pantai Indrayanti, Tepus.

Selain tak ada izin, bangunan semi permanen di pantai itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 32/1990 tentang tata ruang dan Perda nomor 11/2012 tentang bangunan.

Dalam kedua Perda tersebut, terdapat larangan pendirian bangunan di sepadan pantai dengan jarak 100 meter.

Advertisement

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Azis Saleh mengatakan bahwa semua bangunan di sepanjang pantai Pulang Sawal belum mengantongi izin.

“Sampai saat ini kami belum menerima izin pembangunan di tempat tersebut,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Senin (10/6/2013).

Adapun Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Slamet mengatakan, Pemkab harus tegas dalam mengatur dan memiliki data semua bangunan di sepanjang pantai selatan Gunungkidul.

Advertisement

Diharapkan usai didata, bisa disesuaikan dengan Detail Enginering Design (DED) yang tengah dibahas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“Pemda [pemkab] tidak boleh ragu untuk menegakan aturan,” katanya.

Menurut Slamet, penertiban terhadap bangunan tak berizin untuk tidak dibeda-bedakan.

“Bangunan yang tidak sesuai ya harus dibongkar tanpa terkecuali,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif