SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan sekolah (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Foto ilustrasi guru (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kulonprogo meminta kasus data palsu guru honorer di wilayah ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Thomas Kartaya mengatakan semestinya persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Ia menilai terjadi friksi antara para guru K-II dan pihak-pihak lain yang tidak ingin para guru tersebut menjadi PNS.

“Tapi itu cuma dugaan saya saja. Soal kebenarannya masih bisa ditelisik lagi. Tapi saya menilai semestinya ada solusi lain yang bisa diambil. Tidak perlu sampai penyelidikan ke polisi,” ungkap dia, Minggu (18/8/2013).

Solusi yang dimaksudkan oleh Thomas yakni semua guru honorer yang mengikuti verifikasi, menandatangani surat pernyataan bermaterai, semua data yang mereka kumpulkan sesuai dengan fakta.

“Jika terjadi sesuatu hal di kemudian hari, para guru honorer siap menerima konsekuensinya,” tandasnya.

Kasus ini mencuat setelah Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kulonprogo, Nur Aini, mengadu ke DPRD 16 Mei silam. Ia mengatakan para guru diminta untuk tidak melanjutkan proses verifikasi karena jika tetap nekad, BKD bakal melaporkan mereka ke polisi atas tuduhan pemalsuan data.

Tudingan tersebut kemudian dibantah BKD. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BKD, Sri Agung, menjelaskan ada 266 GTT K-II yang mengikuti uji publik.

Dari jumlah tersebut, BKD kemudian memverifikasi 27 orang yang diadukan oleh masyarakat karena diduga ada ketidaksesuaian data administrasi seperti surat keputusan mengajar, serta absensi, dengan fakta di lapangan.

“Setelah mendapat pengaduan, kami kemudian melakukan verifikasi dengan memanggil pelapor pengaduan, kepala sekolah, rekan guru termasuk yang bersangkutan. Jika terbukti, nantinya berkas mereka akan kami kirim ke Jakarta dengan catatan ada dugaan ketidaksesuaian data,” ungkap dia.

BKD tidak pernah menyuruh para GTT untuk mundur dari pekerjaan mereka. BKD hanya menyarankan agar mereka yang datanya terindikasi tidak sesuai, sebaiknya mengundurkan diri dari proses K-II.

Polres Kulonprogo saat ini sudah menyelidiki termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebagai instansi yang mengumpulkan data para guru dan mengirimkannya ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya