Harianjogja.com, JOGJA-Kalangan DPRD Jogja ngotot merealisasikan penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah (PD) Bank Jogja sebesar Rp20 miliar pada APBD 2014.
Padahal, sampai kini proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Untuk Bank Jogja belum juga dilakukan. Sementara berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov DIY dan merujuk pada Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disyaratkan kewajiban pembuatan Perda penyertaan modal.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Sekretaris Komisi B DPRD Jogja Bagus Sumbarja berkilah jika perda tersebut sampai kini belum dibahas. Padahal draft untuk penyusunan telah ada.
“Kami sebenarnya telah berusaha mengejar, tetapi tidak terkejar. Kami targetkan pada triwulan pertama 2014 Perda tersebut sudah bisa ditetapkan,” katanya, Minggu (5/1/2014).
Menurut dia, proses penyertaan modal untuk Bank Jogja pada APBD Perubahan 2013 harus menempuh waktu cukup panjang. Berdasarkan hasil konsultasi ke Pemda DIY, terdapat persyaratan agar dibuatkan perda baru atau terpisah dengan Perda Nomor 4/ 2008 tentang Bank Jogja.
“Sampai kini perda tersebut belum selesai. Kami akan mulai membahasnya setelah pembahasan KUA PPAS APBD 2014,” jelasnya.