Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 22:40 WIB

Dewan Pengupahan Kulonprogo Enggan Terbuka soal Besaran UMK 2018

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Nilai UMK masih rahasia.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo dipastikan naik pada 2018 nanti. Namun, Dewan Pengupahan Kulonprogo masih enggan membeberan besaran UMK yang baru.

Advertisement

Dewan Pengupahan Kulonprogo terdiri dari unsur serikat pekerja, pemerintah, dan asosiasi pengusaha. Selama sembilan bulan terakhir sejak Januari 2017, mereka telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai Salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan UMK 2018.

Meski begitu, mereka mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya kepada publik. “Sudah [ada hasilnya] tapi menunggu penetapan gubernur dulu. Jadi maaf belum bisa kami infokan,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kulonprogo, Suparno, Rabu (25/10/2017).

UMK Kulonprogo sebelumnya ditetapkan mencapai Rp1.373.600 untuk tahun 2017. Angka itu lebih tinggi dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diketahui Rp1.215.000. Meski tidak signifikan, angka itu mengalami peningkatan dibanding UMK 2016 sebesar Rp1.268.870.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif