SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Jumlah restoran dan katering di Gunungkidul mencapai 790 buah, sedang untuk hotel 63 buah. Untuk tahun ini, pajak hotel dan restoran ditargetkan mencapai Rp2 miliar.

Rinciannya, Rp130 juta dari pajak restoran, dan Rp1,9 miliar dari pajak hotel dan usaha jasa katering.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Pendapatan yang masuk baru sekitar 65 persen dari target. Namun, kami optimistis target tersebut dapat terpenuhi,” papar Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendapatan DPPKAD Gunungkidul Mugiyono, Senin (6/10/2014).

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberlakukan pajak konsumen dan restoran sebesar 10% dari total yang harus dibayar mulai hari ini, Selasa (7/10/2014).

“Untuk itu, kami akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya pajak tersebut,” tambahnya.

Dia menambahkan berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah, sebenarnya ada sanksi kepada pengusaha yang tidak melakukan pelaporan atau membayar pajak itu. Ancamannya tidak main-main, pelaku bisa dihukum kurungan selama dua tahun.

Terpisah, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Zulkarnain mengaku tidak memermasalahkan adanya pembayaran pajak tersebut.

Menurut dia, potongan 10% dari penghasilan yang diperoleh merupakan hal yang wajar. Hanya, dia berpesan supaya sosialisasi tentang pajak itu terus ditingkatkan.

“Tidak masalah, karena itu merupakan kewajiban kami untuk membayarnya. Kami juga mendukung upaya Pemkab menarik pajak-pajak itu,” ungkap Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya