Jogja
Selasa, 26 November 2013 - 19:38 WIB

Di Kulonprogo, 19 Perizinan dan Non Perizinan Kini Bisa Dilayani di Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 19 jenis perizinan dan non perizinan dilayani di tingkat kecamatan melalui program Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Jenis perizinan tersebut antara lain, pemberian izin berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pemberian izin terdaftar dukun bayi atau beranak, pemberian izin terdaftar pengobatan tradisional (battra) patah tulang, pemberian izin terdaftar battra pijat.

Advertisement

Pemberian izin terdaftar battra tenaga dalam, pemberian izin terdaftar bong supit, pemberian izin terdaftar tabib, pemberian izin terdaftar sinshe, pemberian izin terdaftar tukang jamu, pemberian izin terdaftar battra ramuan.

Pemberian izin terdaftar battra spiritual dan batra paranormal, pemberian izin gangguan (HO), pemberian izin penggunaan jaringan irigasi tersier, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), pemberian izin pentas keluar daerah terhadap grup kesenian, pemberian izin usaha rekreasi, pemberian izin salon, pemberian izin persewaan audio visual, dan pemberian izin pedagang kaki lima (PKL).

Kabag Pemerintahan Umum Setda Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengatakan implementasi kebijakan PATEN di Kulonprogo bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat, mengingat selama ini bentuk perizinan harus melalui kabupaten lebih dulu.

Advertisement

Melalui PATEN, masyarakat tidak perlu bersusah payah datang ke kabupaten untuk mengurus perizinan karena sudah dilimpahkan ke kecamatan.

“Diharapkan kecamatan menjadi pusat pelayanan publik dan sebagai penghubung antara kabupaten dan desa yang menerjemahkan kebijakan kabupaten menjadi bahasa pembangunan yang mudah dipahami masyarakat,” jelasnya dalam jumpa wartawan di media center Pemkab Kulonprogo, Selasa (26/11/2013) pagi.

Ia menerangkan, substansi utama PATEN sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 4/2010, yakni inovasi sederhana dalam birokrasi dengan melegitimasi kewenangan pemerintah kecamatan terkait pengurusan beragam perizinan.

Advertisement

Sekalipun akan diluncurkan secara resmi di Kecamatan Pengasih, Kamis (28/11/2013), PATEN sudah mulai diterapkan sejak Juli 2013 di 12 kecamatan. Melalui PATEN, kata dia, camat memiliki kewenangan lebih dalam pembinaan usaha produktif, sehingga ekonomi kerakyatan dapat berkembang pesat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif