SOLOPOS.COM - Sebuah baliho di Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman roboh akibat terpaan angin, Sabtu (3/2/2018). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Padahal di wilayah Sleman terdapat ribuan reklame, baliho, billboard

Harianjogja.com, SLEMAN-Reklame, baliho, billboard yang berizin di wilayah Sleman hanya 59 unit. Selebihnya termasuk ilegal atau reklame liar.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Padahal di wilayah Sleman terdapat ribuan reklame, baliho, billboard. Salah satu baliho yang tidak berizin adalah yang roboh di Seturan, Depok, Sleman saat hujan dan angin kencang pada Sabtu (3/2/2018).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Triana Wahyuningsih mengatakan, selama 2017 lalu terdapat 132 permohonan izin reklame yang masuk ke DPMPPT. “Dari jumlah tersebut hanya 59 yang mengantongi izin. Lainnya, 73 permohonan kami tolak karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Nana, sapaan akrabnya kepada Harianjogja.com, Senin (5/2/2018).

Dijelaskan Nana, banyak baliho liar yang berdiri tanpa izin. Termasuk baliho yang roboh dan merusak properti di bawahnya serta mengakibatkan seorang warga terluka. “Data ini hanya data yang masuk ke kami. Data yang mengajukan permohonan. Selebihnya tidak ada mengajukan,” katanya.

Nana tidak mengetahui alasan masih banyak pengusaha atau pemilik reklame yang tidak mengurus izin sesuai Perbup No.53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Berdasarkan kroscek yang kami lakukan, pemilik baliho yang roboh itu bukan anggota Pengusaha Perusahaan Periklanan Indonesia [P3I],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya