Jogja
Sabtu, 2 November 2013 - 07:45 WIB

Di Sleman Sebulan 3.035 Pelanggaran Tilang, Mayoritas Pelajar dan Mahasiswa

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN– Selama bulan Oktober 2013 ini Pengadilan Negeri (PN) Sleman mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas tertinggi selama setahun terakhir. Pelanggar yang ditilang polisi mencapai 3.035 orang, sedangkan denda yang dikenakan mencapai Rp 83.282.000.

“Mayorias pelanggar merupakan pelajar dan mahasiswa. Sedangkan, sekitar 70% pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM saat operasi polisi,” jelas Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Warsito saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (1/11/2013).

Advertisement

Jumlah pelanggaran terbanyak terjadi pada pekan ke tiga bulan Oktober 2013, yakni pelanggaran mencapai 1.013. Iwan mengatakan, tak semua pelanggar mau hadir di persidangan.

Kendati begitu, vonis tetap dijatuhkan secara verstek. Selanjutnya, berkas dikirimkan ke kejaksaan. Pelanggar diberi toleransi hingga seminggu untuk mengambil berkas dan membayar denda.

“Uang denda langsung masuk kas negara. Sebagian ada yang membayar lewat BRI. Namun yang jelas semua kami sidangkan,” kata Iwan.

Advertisement

Dari pengalaman menyidangkan ribuan pelanggar, menurut Iwan, tidak satupun pelanggar memilih hukuman kurungan. Dibanding harus mendekam di penjara, maksimal seminggu, pelanggar pilih bayar denda rata-rata Rp30.000.

Iwan mengakui jumlah denda cukup ringan. Hal ini sesuai pertimbangan hakim, misalnya, status pelanggar yang masih pelajar atau mahasiswa. Beda lagi dengan pegawai negeri sipil yang melanggar lalu lintas.

“Kalau PNS dendanya bisa mencapai Rp100.000. Untuk pelajar dan mahasiswa kami memang mengedepankan sisi edukasinya bukan hukuman,” ucap Iwan.

Advertisement

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nilai maksimal denda mencapai Rp250.000 untuk pelanggar larangan parkir. Sedangkan untuk pelanggaran SIM, denda maksimal Rp500.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif