Jogja
Senin, 21 November 2022 - 22:32 WIB

Diakui Negara, Lima Penganut Kepercayaan di Bantul Terima Dokumen Kependudukan

Cra22  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho (kiri) memberikan dokumen kependudukan perubahan kepada lima orang penghayat kepercayaan di Hotel Ros In, Senin (21/11/2022). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Solopos.com, BANTUL — Lima orang penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan dokumen kependudukan hasil perubahan. Pemberian dokumen kependudukan ini sebagai wujud negara melindungi hak seluruh warga.

Kelima orang penganut aliran kepercayaan yang mendapatkan dokumen kependudukan itu terdiri dari dua orang dari aliran Sumarah Purbo, dua orang dari aliran Kepribaden, dan satu orang dari aliran Sapta Darma.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan negara wajib melindungi hak seluruh warga negara dalam segala aspek. Salah satunya hak warga dalam mendapatkan dokumen kependudukan.

“Tentunya juga terkait dengan hak sipil. Hak sipilnya apa warga negara itu. Salah satunya memiliki dokumen kependudukan,” kata Bambang saat sarasehan himpunan penghayat kepercayaan di Hotel Ros In, Senin (21/11/2022).

Advertisement

“Tentunya juga terkait dengan hak sipil. Hak sipilnya apa warga negara itu. Salah satunya memiliki dokumen kependudukan,” kata Bambang saat sarasehan himpunan penghayat kepercayaan di Hotel Ros In, Senin (21/11/2022).

Dokumen kependudukan yang diberikan itu meliputi biodata kependudukan, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu identitas anak (KIA), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Sosialisasi Pembebasan Lahan untuk Tol Jogja-YIA

Advertisement

Jelasnya, layanan perubahan dokumen untuk para penghayat mengacu pada Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri No.118/2017 tentang Blanko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Sementara itu, Kepala Disbud Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengatakan sarasehan tersebut menjadi wujud nyata Disbud untuk memfasilitasi para penghayat untuk mendapat haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Melalui [sarasehan] ini, kami ingin membantu mempercepat [pembaruan dokumen kependudukan]. Soalnya, di sarasehan yang terdahulu juga banyak yang belum tahu prosedurnya,” kata Nugroho ditemui di Hotel Ros In pada Senin, (21/11/2022).

Advertisement

Baca Juga: 4 Hari Pencarian, Ibu & Anak Tertimbun Longsor di Gunungkidul Belum Ditemukan

Identitas dalam dokumen kependudukan menjadi hal yang sangat penting berkaitan dengan administrasi di segala lini yang membutuhkan KTP-el.

Dia menuturkan dalam sarasehan penghayat ini tidak hanya mengundang para penganut aliran kepercayaan, namun juga para tokoh masyarakat di lingkungan sekitar penghayat kepercayaan.

Advertisement

Hal tersebut menjadi upaya edukasi agar masyarakat lebih memahami hak seorang penghayat dan posisi mereka di lingkungan berbangsa dan bernegara.

Selain lima orang penghayat yang mendapat dokumen baru hari ini, pada Minggu, 20 November 2022 ada empat orang yang juga telah memproses pembaruan dokumen kependudukan.

Baca Juga: Bangunan Rusak, Musuem Gunung Merapi di Sleman Ditutup Sementara

Mengacu pada hal tersebut, total terdapat 53 orang yang menganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengubah dokumen kependudukannya dari ratusan penghayat berasal dari 19 paguyuban di Kabupaten Bantul.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 5 Orang Penghayat Kepercayaan Bantul Terima Dokumen Kependudukan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif